Pendidikan agama ada tiga, yaitu memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir, memberi pengetahuan umum di Madrasah, dan mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri. Tugas pertama dan kedua dimaksudkan untuk upaya konvergensi pendidikan dualistis, sedangkan tugas yang ketiga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Departemen Agama itu sendiri.
Berdasarkan keterangan di atas, ada dua hal yang penting berkaitan dengan pendidikan Islam pada masa orde lama, yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
1. Jenis-jenis Pendidikan di Masa Orde Lama
Jenis-jenis pendidikan Islam yang berperan sangat penting di era orde lama ada beberapa macam antara lain adalah sebagai berikut :
a. Perkembangan Madrasah
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10.
Jenjang pendidikan dengan sisitem madrasah terdiri dari tiga jenjang. Pertama, Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Kedua, Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama Provinsi. Sedangkan kurikulum yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum.
Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa orde lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya adalah untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus keagamaan profesional.
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari program Departemen Agama yang ditangani oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan. Pada tahun 1950, bagian itu membuka 2 lembaga pendidikan dan madrasah profesional keguruan yaitu Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari 2 jenjang yaitu jenjang jangka panjang selama 5 tahun yg diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan yg kedua jenjang jangka pendek selama 2 tahun yg diperuntukkan bagi lulusan SMP/MTs. Sedangkan, SGHAI di tempuh selama 4 tahun yg diperuntukkan bagi lulusan SMP/MTs.
Pada tahun 1951, sesuai dengan Ketetapan Manteri Agama 15 Februari 1951, kedua madrasah ini di ubah namanya. SGAI menjadi PGA ( Pendidikan Guru Agama ) dan SGHAI menjadi SGHA ( Sekolah Guru Hakim Agama ). Kemudian, pada masa H.M. Arifin Tamyang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan yg merupakan pengembangan dari bagian pendidikan di Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA di ubah. PGA pendidikannya menjadi 6 tahun dan terdiri dari PGA pertama 4 tahun dan PGA atas 2 tahun. PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHA dididrikan PHIN ( Pendidikan Hakim Islam Negeri ) dengan wakktu belajar 3 tahun yg diperuntukkan bagi lulusun PGA pertama.
b. Perkembangan Perguruan Tinggi Islam
Perguruan tinggi Islam khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam) dibawah pengawasan Kementrian Agama
c. Perkembangan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam Undang-undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20. Undang-undang Pendidikan pada tahun 1950 hanya berlaku untuk republik Indonesia Serikat di Yogyakarta.
Sebelumnya ada ketetapan bersama Departemen PKK dan Departemen Agama yg dikeluarkan pada 20 Januari 1951. Ketetapan itu menegaskan bahwa,
1. Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam per minggu. Di lingkungan istimewa, pendidikan agama dapat di mulai pada kelas 1 dan jam pelajarannya boleh ditambah sesuai kebutuhan, tetapi catata bahwa mutu oengetahan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah yg lain yg pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
2. Di Sekolah LanjutanTingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan)diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
3. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sebanyak 10 orang dalam 1 kelas dan mendapat izin dari orang tua dan walinya.
4. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan menteri pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Pada periode Orde Lama ini, berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan yaitu :
1. Dari tahun 1945-1950 landasan idiil pendidikan ialah UUD 1945 dan Falsafah Pancasila.
2. Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS), di wilayah bagian Timur dianut suatu system pendidikan yang diwarisi dari zaman Belanda.
3. Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan terbentuknya kembali negara kesatuan Republik Indonesia, landasan idiil pendidikan adalah UUDS RI.
4. Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan Republik Indonesia kembali ke UUD 1945 dan menetapkan manifesto politik Republik Indonesia menjadi haluan negara.
5. Pada tahun 1945, sesudah G 30 S/PKI kita kembali lagi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
A. PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU (1966-1998)
Sejak ditumpasnya G 30 S/PKI pada tanggal 1 0ktober 1965, bangsa Indonesia memasuki fase baru yang diberi nama Orde Baru. Peruahan Orde Lama menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerjasama yang erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Sejak tahun 1966 para pemuda dan mahasiswa melakukan demonstrasi dijalan-jalan secara spontan memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan.
Kalau dirunut kebelakang, memang sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik itu menyangkut kehidupan sosial agama maupun politik. Pada Orde Baru tekad yang diemban, yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen, sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam struktur pemerintahan.
Menurut Abdurrahman Mas’ud, PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal perkawinan, ilmu agama dan ilmu umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, serasi dan seimbang.
Prioritas pendidikan Islam harus diarahkan pada empat hal, sebagai berikut :
1. Pendidikan Islam bukanlah hanya untuk mewariskan faham atau polah keagamaan hasil internalisasi generasi terhadap anak didik.
2. Pendidikan hendaknya menghindari kebiasaan mengunakan andai-andaian model yang diidealisir yang sering kali membuat kita terjebak dalam romantisme yang berlebihan.
3. Bahan-bahan pengajaran agama hendaknya selalu dapat mengintegrasikan problematik empirik disekitarnya.
4. Perlunya dikembangkan wawasan emansipatoris dalam proses mengajar agama.
Dalam Pasal 4 TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama
2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, pendekatan legal formal dijalankan dengan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.
1. Jenis-jenis pendidikan Islam pada masa Orde Baru
a. Pesantren klasik
b. Madrasah diniyah
c. Madrasah-madrasah swasta
d. Madrasah Ibtidaiyah Negeri
e. Pendidikan teologi agama tertinggi
0 comments:
Post a Comment